Sabtu, 21 April 2012

Syar'u man Qablana

Syariat Orang Sebelum Kita (Syar’u Man Qablana)
Syariat umat sebelum kita kedudukannya menjadi syariat kita juga. Hal itu jika al-Qur’an dan sunnah telah menegaskan bahwasanya syariat tersebut diwajibkan baik untuk mereka (orang-orang sebelum kita) dan juga kepada kita untuk mengamalkannya, seperti puasa dan qishos. Tapi jika seandainya al-Qur’an dan sunnah nabimenegaskan bahwa syariat orang sebelum kita itu telah di nasakh (dihapus) hukumnya maka tidak ada perselisihan lagi bahwa itu bukan syariat kita. Seperti syariat nabi Musa, bahwa orang yang berdosa tidak dapat menebus dosanya kecuali ia harus membunuh dirinya sendiri. Juga pakaian yang terkena najis tidak bisa disucikan kecuali memotong bagian yang terkena najis. Syariat ini tidak berlaku bagi umat nabi Muhammad.
Menurut Abu Zahrah ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam melihat syariat orang sebelum kita, sedikitnya ada tiga hal:
1.    Syariat orang sebelum kita itu harus diceritakan dengan bersandarkan kepada sumber-sumber yang menjadi pedoman ajaran Islam.
2.    Apabila syariat orang sebelum kita telah di nasakh (dihapus) maka tidak boleh diamalkan, berarti syariat itu khusus untuk mereka dan tidak berlaku bagi kita.
3.    Bahwa dikokohkannya syariat itu berlaku untuk mereka (umat sebelum kita) dan juga untuk kita didasari oleh nash Islam bukan oleh cerita orang-orang terdahulu.[1]
Pendapat Imam Mazhab:
1.    Jumhur ulama Hanafiah dan sebagian ulama Hanafiah serta sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum mereka adalah syariat untuk kita dan kita wajib mengamalkannya selama tidak ada nash yang menghapusnya. Karena hukum-hukum yang ditetapkan kepada mereka juga hukum yang berasal dari Allah melalui para Rasul-Nya.
2.    Sebagian ulama berpendapat bahwa syariat kita adalah menghapus syariat-syariat terdahulu kecuali dalam syariat kita ada yang menetapkannya.[2]


[1] Safiudin Shidik, Ushul Fiqh, (Jakarta: Intimedia), Hal. 81
[2] Safiudin Shidik, Ushul Fiqh, (Jakarta: Intimedia), Hal. 82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar