HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
A.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.
Jika suami
istri sama-sama menjalankan tenggung jawabnya masing-masing, maka akan
terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan
rumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai
dengan tuntunan agama, yaitu sakinah,
mawaddah, wa rahmah.
1.
Hak Bersama
Suami Istri.
a.
Suami istri
dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini
merupakankebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik.
Jadi, bagi suami halal berbuat kepada istrinya, sebagiamana istri kepada
suaminnya. Mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami istri, dan
tidak buleh dilakukan kalau tidak secara brsamaan, sebagaimana tidak dapat dilakukan
secara sepihak saja.
b.
Haram melakukan
perkawinan; yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya (kakaknya),
anaknya dan cucunya. Begitujuga istri ibunya, anak perempuannya dan seluruh
cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
c.
Hak saling mendapat
waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah, bilamana seseorang meninggal
dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan; yang lain dapat mewarisi hartanya,
sekalipun belum melakukan berhubungan seksual.
d.
Anak mempunyai
nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
e.
Kedua belah
pihak wajib bergaul (berprilaku) yang baik, sehinnga dapat melahirkan kemesraan
dan kedamaian hidup.[1]
Hal ini, berdasarkan firman Allah:
……………………………………………………………………………………..
…dan pergaulilah mereka (istri) dengan baik… (An-Nisa’: 19).
2.
Kewajiban Suami
Istri
Dalam Komplikasi hukum islam disebutkan bahwa kewajiban suami istri
secara rinci adalah sebagai berikut.
a.
Suami istri
memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.
Suami istri
wajib saling nmencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin.
c.
Suami istri
memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka baik mengenai
tumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
d.
Suami istri
wajib memelihaara kehormatannya.
e.
Jika suami atau
istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
Agama.[2]
B.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI.
1.
Hak Suami Atas
Istri.
Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok
adalah:
a.
Ditaati dalam
hal-hal yang tidak maksiat.
b.
Istri menjaga
dirinya sendiri dan harta suami.
c.
Menjauhkan diri
dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.
Tidak bermuka
masam di hadapan suami.
e.
Tidakm
menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.
Hakim meriwayatkan dari Aisyah:
………………………………………………………………………..
Dari Aisyah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah SAW:
Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabanya:
Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya
terhadap laki-laki? jawabnya: Ibunya.
Lebih lamjut
Rasulullah SAW menguatkan dalam sabdanya:
…………………………………………………
Andaikata aku menyuruh seorang sujud kepada orang lain niscaya aku
perintahkan perempuan bersujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya
kepada suaminya.
Kewajiban taat
kepada suami hanyalah dalam hal-hal yang dibenarkan dalam agama, bukan dalam
hal kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika suami menyuruh istri untuk berbuat
maksiat, maka ia harus menolaknya. Diantara ketaatan istri terhadap suami
adalah tidak keluar rumah, kecuali dengan seizinnya.
Tentang hak suami terhadap istri, Rasulullah SAW menegaskan:
………………………………………………………………
Dari Abdullah bin Umar ra. Seungguhnya Rasullullah SAW bersabda:
Hak suami terhadap istrinya adalah tidak menghalangi permintaan suaminya
kepadanya sekalipun diatas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari saja
selain dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Ika ia tetap berpuasa, ia berdosa
dan puasanya tidak diterima. Ia tidak boleh memberikan sesuatu dari rumahnya
kecuali dengan izin suaminya, jika ia tetap memberinya maka pahala bagi
suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Ia tidakmkeluar dari rumahnya
kecuali dengan izin suaminya. Jika ia berbuat demikian maka Allah akan
melaknatnya dan para malaikat memarahinya sampai tobat dan pulang kembali
sekalipun suaminya itu zalim.
Dalam Al-Quran
Surat An-Nisa’ ayat 34 dijelaskan istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika
berada didepan suaminya maupun dibelakangnya, dan ini merupakan sala satu ciri
istri yang shalihah.
……………………………………………..
Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri dibalik pembelakangan oleh karna Allah telah memelihara
(mereka)…
Maksud
memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya dalam ayat tersebut adalah istri
dalam menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat
kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban
tertinggi bagi seorang istri terhadap suaminya.
2.
Kewajiban Suami
terhadap Istri.
Dalam kompilasi hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri
diejelaskan secara rinci sebagai berikut:
a.
Suami wajib
melindung istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga
sesuai dengan kemampuannya.
b.
Suami wajib
memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.
c.
Sesuai dangan
pengahsilannya suami mempunya kewajiban terhadap istri:
-
Memberi nafkah,
kiswah, dan tempat tinggal.
-
Biaya rumah
tangga, biaya perawatan dan biyaya pengobatan bagi istri dan anak.
-
Biaya
pendidikan bagi anak.
C.
KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI
Di
antara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.
Taat dan patuh
kepada suami.
2.
Pandai
mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
3.
Mengatur rumah
dengan baik.
4.
Menghormati
keluarga suami.
5.
Bersikap
sopan,penuh senyum kepada suami.
6.
Tidak memper
sulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
7.
Ridha dan
syukur terhadap apa yang diberikan suami.
8.
Selalu berhemat
dan suka menabung.
9.
Selalu berhias,
besolek untuk atau di hadapan suami.
10.
Jangan selalu
cemburu buta.[3]
11.
Tinggal di
tempat kediaman yang disediakan suaminya.
12.
Menggauli
suaminya sebaik-baiknya.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar