Sabtu, 21 April 2012

Hak dan kewajiban suami istri

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
A.     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.
Jika suami istri sama-sama menjalankan tenggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan rumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah.
    1.      Hak Bersama Suami Istri.
a.       Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakankebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik. Jadi, bagi suami halal berbuat kepada istrinya, sebagiamana istri kepada suaminnya. Mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami istri, dan tidak buleh dilakukan kalau tidak secara brsamaan, sebagaimana tidak dapat dilakukan secara sepihak saja.
b.      Haram melakukan perkawinan; yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya (kakaknya), anaknya dan cucunya. Begitujuga istri ibunya, anak perempuannya dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
c.       Hak saling mendapat waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah, bilamana seseorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan; yang lain dapat mewarisi hartanya, sekalipun belum melakukan berhubungan seksual.
d.      Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
e.       Kedua belah pihak wajib bergaul (berprilaku) yang baik, sehinnga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.[1]
Hal ini, berdasarkan firman Allah:
……………………………………………………………………………………..
dan pergaulilah mereka (istri) dengan baik… (An-Nisa’: 19).



     2.      Kewajiban Suami Istri
Dalam Komplikasi hukum islam disebutkan bahwa kewajiban suami istri secara rinci adalah sebagai berikut.
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.      Suami istri wajib saling nmencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin.
c.       Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka baik mengenai tumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
d.      Suami istri wajib memelihaara kehormatannya.
e.       Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Agama.[2]

B.     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI.
   1.      Hak Suami Atas Istri.
Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.       Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.      Tidak bermuka masam di hadapan suami.
e.       Tidakm menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.
Hakim meriwayatkan dari Aisyah:
………………………………………………………………………..
Dari Aisyah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah SAW: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabanya: Suaminya. Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? jawabnya: Ibunya.
            Lebih lamjut Rasulullah SAW menguatkan dalam sabdanya:
            …………………………………………………
Andaikata aku menyuruh seorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan perempuan bersujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya kepada suaminya.
Kewajiban taat kepada suami hanyalah dalam hal-hal yang dibenarkan dalam agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika suami menyuruh istri untuk berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya. Diantara ketaatan istri terhadap suami adalah tidak keluar rumah, kecuali dengan seizinnya.
Tentang hak suami terhadap istri, Rasulullah SAW menegaskan:
            ………………………………………………………………
Dari Abdullah bin Umar ra. Seungguhnya Rasullullah SAW bersabda: Hak suami terhadap istrinya adalah tidak menghalangi permintaan suaminya kepadanya sekalipun diatas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari saja selain dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Ika ia tetap berpuasa, ia berdosa dan puasanya tidak diterima. Ia tidak boleh memberikan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, jika ia tetap memberinya maka pahala bagi suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Ia tidakmkeluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika ia berbuat demikian maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya sampai tobat dan pulang kembali sekalipun suaminya itu zalim.
Dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 34 dijelaskan istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada didepan suaminya maupun dibelakangnya, dan ini merupakan sala satu ciri istri yang shalihah.
……………………………………………..
Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri dibalik pembelakangan oleh karna Allah telah memelihara (mereka)…
Maksud memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya dalam ayat tersebut adalah istri dalam menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suaminya.
     2.      Kewajiban Suami terhadap Istri.
Dalam kompilasi hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri diejelaskan secara rinci sebagai berikut:
a.       Suami wajib melindung istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
b.      Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.
c.       Sesuai dangan pengahsilannya suami mempunya kewajiban terhadap istri:
-         Memberi nafkah, kiswah, dan tempat tinggal.
-         Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biyaya pengobatan bagi istri dan anak.
-         Biaya pendidikan bagi anak.

C.     KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI
Di antara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
   1.      Taat dan patuh kepada suami.
   2.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
   3.      Mengatur rumah dengan baik.
   4.      Menghormati keluarga suami.
   5.      Bersikap sopan,penuh senyum kepada suami.
   6.      Tidak memper sulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
   7.      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
   8.      Selalu berhemat dan suka menabung.
   9.      Selalu berhias, besolek untuk atau di hadapan suami.
   10.  Jangan selalu cemburu buta.[3]
   11.  Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suaminya.
   12.  Menggauli suaminya sebaik-baiknya.[4]


[1] Lihat Syyid Sabiq, op.cit., h. 134
[2] Selamet Abidin dan Aminuddin, fiqih munakahat, (Bandung: CV. Puastaka Setia,1999), h.158.
[3] Selamet Abidin dan H. Aminuddin, fiqih munakahat, (Bandung: CV. Puastaka Setia,1999), h. 172
[4] Drs. H. Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978), h. 467

Tidak ada komentar:

Posting Komentar