Sabtu, 21 April 2012

Makalah Kompetensi dan Kode Etik Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam setiap studi tentang ilmu kependidikan, persoalan yang berkenaan dengan guru dan jabatan guru senantiasa disinggung, bahkan menjadi salah satu pokok bahasan yang mendapat tempat tersendiri di tengah-tengah ilmu kependidikan yang begitu luas dan kompleks. Dewasa ini perhatian itu bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya. Secara gamblang dapat kita lihat, bahwa program pendidikan guru mendapat prioritas pertama dalam program pembangunan pendidikan di negara kita.
Sejalan dengan hakikat dan makna yang terkandung dalam makalah ini, masalah pokok yang akan disoroti adalah kompetensi-kompetensi dan kode etik profesi keguruan apakah yang seharusnya dimiliki oleh guru dan apa implikasinya terhadap program pendidikan guru.

BAB II
KOMPETENSI DAN KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
A.      Kompetensi Profesi Keguruan
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, Finch & Crunkilton (1979:222) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Berikut ini beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi, antara lain:
1.    Pengetahuan (knowledge),
2.    Pemahaman (understanding),
3.    Kemampuan (skill),
4.    Nilai (value),
5.    Sikap (attitude),
6.    Minat (interest).[1]
Kompetensi guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Diantara ketiga jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. Ketiga kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru.[2]
Proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal.
Guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah[3]:
  1.    Kompetensi pedagogik.
a)      Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b)      Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
c)      Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
   2.    Kompetensi profesional.
a)      Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
b)      Kemampuan mengelola kelas.
c)      Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
d)     Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
e)      Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
f)       Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
g)      Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h)      Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
i)        Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
    3.    Kompetensi kepribadian.
a)      Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b)      Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
c)      Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
   4.    Kompetensi sosial.
a)      Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
b)      Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
c)      Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
d)     Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e)      Guru tampil secara pantas dan rapi.
f)       Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.

B.       Kode Etik Profesi Keguruan
Setiap profesi harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Secara harfiah, “kode” artinya aturan, dan “etik” artinya kesopanan (tata susila), atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik profesi diartikan sebagai tata susila keprofesionalan. Sumaryono menjelaskan, bahwa kode etik adalah hasil usaha pengarahan kesadaran secara moral para anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya.
Dalam pidato pembukaan PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).[4]
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Pada dasarnya tujuan merumuskan Kode Etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentungan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
  1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
  2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
  3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi,
  4.    Untuk meningkatkan mutu profesi,
  5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.[5]
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
Ø  Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Ø  Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
Ø  Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
Ø  Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.[6]
Sering kita jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut dimuka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang sangat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan, adapun kode etik guru Indonesia antara lain:
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.    Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[7]


BAB III
KESIMPULAN
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Kompetensi guru selain bersumber dari bakat guru, unsur pengalaman dan pendidikan juga memegang peranan yang sangat penting.
Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah:
1.    Kompetensi pedagogik
2.    Kompetensi professional
3.    Kompetensi kepribadian
4.    Kompetensi sosial.
Setiap profesi harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi,
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi,
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.





DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.
Mulyasa, E. Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Sarjoni, “Hakikat Profesi Keguruan”, dari wordpress.com, 01 Oktober 2011.
Soetjipto & Kosasi, Raflis. Profesi Keguruan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007.
Sucipto, “Kode Etik Profesi Keguruan”, dari fkip uns.ac.id, 01 Oktober 2011.


[1]Dr. E. Mulyasa, M. Pd, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010), Cet. 12, h. 38-39.
[2] Prof. Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), Cet. 4, Hal. 34
[4] Prof. Soetjipto & Drs. Raflis Kosasi, M. Sc, Profesi Keguruan, (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2007), Cet.4, H.30
[5] Prof. Soetjipto & Drs. Raflis Kosasi, M. Sc, Profesi Keguruan, (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2007), Cet.4, H.31-32
[6] sucipto.guru.fkip.uns.ac.id/2010/01/06/kode-etik-profesi-keguruan/
[7] Prof. Soetjipto & Drs. Raflis Kosasi, M. Sc, Profesi Keguruan, (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2007), Cet. 4, H. 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar